Dua TKI Tak Dihukum Mati
JAKARTA - Mahkamah Tinggi Singapura kemarin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Juminem dan 10 tahun untuk Siti Aminah. Dalam pembacaan amar putusan selama tiga jam lebih itu, hakim Choo Han Teck menyatakan bahwa keduanya dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan atas majikannya, Ang Imm Suan, pada 2 Maret 2004 di Kondominium Blok-2, Flora Drive, Carrisa Park, Singapura, meski bukan pembunuhan terencana.
"Ini berarti lebih ringan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini