Mantan Panitia Anggaran DPRD Dihukum
CIAMIS - Pengadilan Negeri Ciamis menghukum sepuluh mantan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis masing-masing 2 tahun penjara. "Para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana APBD tahun anggaran 2001 dan 2002," kata ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan membacakan putusannya kemarin.
Para terdakwa adalah Basuki Suparno, Adang Badrul Zaman, Edi Susanto, Mochamad Taufik, Ndang Hidayat, Moch. Ismail Ilyas, Purnama Rizal, Mamat Rahmat, H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini