Amendemen UU Kesehatan Tak Legalkan Aborsi
JAKARTA - DPR menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan tidak akan melegalkan praktek aborsi. Menurut Ketua Komisi Kesehatan DPR, Gunawan Slamet, tak satu pun isi dari draf perubahan UU Kesehatan itu yang melegalkan aborsi. "Hanya ada aborsi yang diperlukan untuk menyelamatkan ibu," Gunawan menjelaskan kepada Tempo akhir pekan lalu.
Persoalan aborsi dalam revisi UU Kesehatan ini memang menghangat sejak sebulan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini