Dakwaan Setengah Hati Kasus Paniai
Kejaksaan hanya menetapkan satu terdakwa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Paniai, Papua. Dakwaan setengah hati tersebut melemahkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat.
SETELAH delapan tahun, kasus penembakan dan penganiayaan terhadap warga di Paniai, Papua, akhirnya masuk persidangan. Tapi lamanya pengusutan tak mempertebal bukti-bukti keterlibatan pelaku. Jaksa hanya mendakwa seorang pelaku, yakni Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu. Isak, sebagai perwira tertinggi yang berada di markas koramil saat itu, dianggap melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang mengambi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini