maaf email atau password anda salah


Nomor Induk Kependudukan untuk Transaksi Pajak

Sebanyak 19 juta NIK resmi terintegrasi sebagai NPWP. Bisa untuk melakukan transaksi perpajakan. 

arsip tempo : 171424343367.

Petugas melayani warga untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja. tempo : 171424343367.

JAKARTA – Nomor induk kependudukan (NIK) resmi diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak, kemarin. Untuk tahap awal, sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan ataupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Ke depan akan dilakukan penambahan bertahap,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam perayaan Hari Pajak 2022 di Jakarta, kemarin.

Selama proses pem

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan