maaf email atau password anda salah


Dilema Verifikasi Partai Setelah Pemekaran Papua

KPU mesti menyiapkan daerah pemilihan, alokasi kursi DPR, verifikasi partai, dan infrastruktur penyelenggara Pemilu 2024 di tiga provinsi hasil pemekaran Papua. Langkah itu hanya bisa dilakukan ketika Undang-Undang Pemilu diubah, yang saat ini hanya mengakui 34 provinsi.

arsip tempo : 171429740836.

Suasana di Gedung KPU, Jakarta, 16 Juni 2022. TEMPO/Subekti. tempo : 171429740836.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini memutuskan tidak memasukkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua sebagai syarat dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Alasan utama KPU lantaran Undang-Undang Pemilu masih mengacu pada 34 provinsi, yang di dalamnya tidak termasuk tiga provinsi baru di Papua.

Anggota KPU, Idham Kholik, mengatakan penyelenggara pemilu masih meruj

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan