maaf email atau password anda salah


Vonis Mati Tak Hapus Restitusi

Majelis banding Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 12 santri di pesantrennya. Vonis itu tidak menggugurkan kewajiban pelaku membayar restitusi.

arsip tempo : 171420069540.

Heri Wiryawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. TEMPO/Prima Mulia. tempo : 171420069540.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Herry Wirawan menyanggupi membayar restitusi atau biaya pemulihan korban. Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seks yang memperkosa 12 santri pesantren itu tidak menghapus kewajibannya memulihkan hak para korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, setelah putusan pengadilan, lembaganya menemui Herry di rumah tahanan.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan