maaf email atau password anda salah


Kementerian Agama

Layanan Cepat Integrasi Sertifikasi Halal

Pengintegrasian mempercepat akses update data dan informasi layanan sertifikasi.

arsip tempo : 171426421288.

Penandatanganan pernyataan bersama komitmen antara LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan BPJPH tentang Integrasi Sistem LPH dengan Sistem Sihalal BPJPH, Kamis, 20 Januari 2022.. tempo : 171426421288.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berkomitmen mengintegrasikan sistem informasi layanan. Hal itu, sebagai upaya peningkatan dan percepatan layanan sertifikasi halal melalui proses bisnis yang terintegrasi.

Upaya tersebut ditandai dengan pernyataan bersama komitmen antara LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan BPJPH tentang Integrasi Sistem LPH dengan Sistem Sihalal BPJPH. Pernyataan bersama ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal, Kamis, 20 Januari 2022.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH A Umar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi LPH yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan integrasi sistem layanan. "Mudah-mudahan ikhtiar kami mendapatkan barokah dan menjadi amal jariyah kami,” kata Aqil, Kamis, 20 Januari 2022.

Aqil menjelaskan, pada dasarnya integrasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha. "Alhamdulillah setelah sejak November lalu, kami berkomitnen bersama untuk melakukan integrasi,” ujarnya.

Seiring perkembangan jaman, integrasi sistem informasi untuk mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. "Perkembangan teknologi informasi berlangsung dengan sangat cepat. Sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien," tutur Aqil.

Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi selain menjadi kebutuhan strategis dalam percepatan layanan sertifikasi halal, juga telah diamanatkan oleh regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dengan terintegrasi sistem Sihalal dan LPH, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal, sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Masing-masing pihak dapat mengakses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.

Pengintegrasian mempercepat akses update data dan informasi layanan sertifikasi halal. Seluruh proses jauh lebih cepat dan efisien dilakukan. “Dan akan membantu mencapai target 10 juta sertifikat halal yang kami targetkan," kata Aqil.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan