maaf email atau password anda salah


Direktorat Jenderal Imigrasi

Langgar Prokes di Bali, Tiga WNA Dideportasi

Petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.

arsip tempo : 171431316135.

Petugas gabungan merazia wna yang melanggar protokol kesehatan di Bali. tempo : 171431316135.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali. Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR pria berusia 26 tahun asal Irlandia, AA wanita usia 22 tahun asal Amerika Serikat, dan ZK wanita 26 tahun yang berkebangsaan Rusia. Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” tuturnya.

Petugas gabungan merazia WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali

Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas. “Terhadap 3 orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” ujar Angga.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan