maaf email atau password anda salah


DKI Ajukan Banding atas Putusan Reklamasi Pulau F

Anggota Dewan menilai pemerintah DKI tak berwenang mencabut izin reklamasi.

arsip tempo : 171425091536.

Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, September 2019. TEMPO/Subekti. tempo : 171425091536.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan reklamasi Pulau F. Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa yang mempermasalahkan pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan permohonan banding akan didaftarkan pekan ini. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan materi yang dip

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan