Remodifikasi Pemilihan Umum Serentak
Fahrul Muzaqqi
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya
Gugatan sejumlah elemen perihal redesain keserentakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi kiranya patut didukung. Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyerentakkan pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif memang terbukti mampu menaikkan partisipasi pemilih hingga lebih dari 80 persen. Namun sejumlah kelemahan muncul.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini