ICW: Perpres KPK Bertentangan dengan Kesepakatan Internasional
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK bertentangan dengan kesepakatan internasional. Kesepakatan itu, antara lain, adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan lembaga antikorupsi harus independen.
"(Rancangan) perpres menyatakan KPK masuk ranah eksekutif. Memang itu diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini