Vonis Mati Musharraf karena Berkhianat
ISLAMABAD – Pengadilan khusus Pakistan memvonis mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, dengan hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Waqar Ahmad Seth menyatakan bahwa jenderal purnawirawan bintang empat itu bersalah atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta melanggar konstitusi. "Pervez Musharraf diputuskan bersalah berdasarkan Pasal 6 terkait dengan pelanggaran konstitusi Pakistan," ujar pejaba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini