Aturan Sekolah-Rumah Akan Dikaji Ulang
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah. Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan, Kementerian Pendidikan, Subi Sudarto, mengatakan aturan itu akan ditinjau ulang setelah mengetahui bahwa sekolah-rumah (homeschooling) diduga menjadi salah satu penyebab tumbuhnya bibit radikalisme pada anak.
"Perlu ada pendalaman dan kajian ulang untuk membahasnya su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini