maaf email atau password anda salah


Pembentukan Jabatan Fungsional Dianggap Bisa Perkuat Internal TNI

Pelaksanaannya diharapkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

arsip tempo : 171410085428.

Tentara Nasional Indonesia dalam upacara peringatan HUT TNI ke-73 tahun 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Oktober 2018. TEMPO/Subekti. tempo : 171410085428.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia pada 12 Juni lalu. Peraturan presiden ini diundangkan di Jakarta lima hari sesudahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan peraturan presiden itu mengatur ihwal jabatan fungsional di lingkup internal TNI. "Tidak ada

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan