Penanganan Kasus Narkoba Dianggap Keliru
JAKARTA – Pemerintah didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terutama dalam hal pencegahan dan penindakan. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis mengungkapkan, cara pemerintah menangani masalah-masalah penyalahgunaan narkotik selama ini keliru.
"Hal itu terlihat dari sejumlah kebijakan penanggulangan narkotika yang dibuat tanpa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan," kata pengajar di Fakultas Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini