BPN dan Pemerintah DKI Segera Ajukan Banding
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa hak pakai lahan di Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), Papanggo, Jakarta Utara. Kedua lembaga ini tak terima atas putusan majelis hakim dua hari lalu yang menggugurkan dua sertifikat hak pakai lahan seluas lebih dari 9,6 hektare itu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini