Penyidik dan Penyelidik Resah
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat petisi dari 114 pegawai lembaga itu pada akhir Maret lalu. Pembuat petisi, yang terdiri atas penyidik dan penyelidik, itu mengungkapkan pelbagai hal di bagian penindakan yang justru mereka anggap merintangi tugas pemberantasan korupsi, seperti pengembangan perkara lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya petisi p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini