Keadilan untuk Rasilu
Masyarakat kembali dikejutkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rasilu, penarik becak di kota itu.
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Masyarakat kembali dikejutkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rasilu, penarik becak di kota itu. Kasus ini bermula ketika Rasilu mengantar penumpangnya, yang sedang sakit, ke rumah sakit lewat jalan pintas. Selanjutnya, becak Rasilu menghindari mobil dengan kecepatan tinggi dan, karena hujan, becak Rasilu beserta penumpang ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini