ICC Bebaskan Eks Pemimpin Pantai Gading
DEN HAAG - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kemarin membebaskan mantan pemimpin Pantai Gading, Laurent Gbagbo, dari semua tuduhan kejahatan perang dan memerintahkan pembebasannya. Hakim ketua Cuno Tarfusser mengatakan jaksa gagal membuktikan tuduhan terhadap Gbagbo dan rekannya, Charles Ble Goude, mantan pemimpin pemuda politik.
Gbagbo, 73 tahun, dan Goude, 46 tahun, berpelukan di ruang sidang di Den Haag ketika keputusan itu diumumkan. Gb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini