Akademikus Tolak Gugatan terhadap Saksi Ahli
JAKARTA - Sebanyak 37 akademikus dari berbagai universitas mendorong majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menolak gugatan mantan Guber-nur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi. Para akademikus yang maju sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan ini sudah membuat surat pernyataan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela gugatan perdata terse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini