KPU Revisi Aturan Pencalonan Legislator
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap bakal melarang mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan kasus narkoba menjadi calon legislator dalam Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelarangan dilakukan setelah lembaga itu mempelajari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislator.
KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini