Pengedar Narkoba Bermodus Kurir Ojek Online Dibekuk
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pengedar narkoba jenis obat mengandung zat psikotropika dengan modus memanfaatkan kurir ojek online. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan pengintaian sejak sebulan lalu.
Polisi pun mencokok pria berinisial MS, 42 tahun, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih bernomor polisi B-4952-BLX. MS ditangkap ketika dia melintas di lampu merah Jalan Raya Ah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini