Pimpinan KPK Abaikan Tuntutan Pegawai
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap merotasi 15 pejabat eselon II dan III. Pelantikan itu dilakukan pada Jumat mendatang tanpa melalui proses penilaian dan adanya aturan baru mengenai rotasi, seperti yang dituntut oleh pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan aturan tentang pengelolaan sumber daya di Komisi yang ada saat ini sudah cukup menjadi dasar bagi pimpinan untuk melantik 15 pegawai terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini