maaf email atau password anda salah


OJK Blokir 227 Perusahaan Fintech Ilegal

Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.

arsip tempo : 171431032925.

Bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris. . tempo : 171431032925.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 227 perusahaan jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech). Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan platform fintech yang diblokir tidak mengantongi izin.

Menurut Tongam, tindakan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang beranggotakan tim Kementerian Komunikasi dan In

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan