maaf email atau password anda salah


Perubahan Pasal Larangan Koruptor Disebut Hasil Kompromi

Isi peraturan KPU mengenai pencalonan berubah setelah diundangkan pemerintah.

arsip tempo : 171432253650.

Perubahan Pasal Larangan Koruptor Disebut Hasil Kompromi. tempo : 171432253650.

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menduga perubahan redaksional pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri adalah hasil kompromi antara KPU dan pemerintah.

"Kompromi itu dimenangkan KPU, sehingga larangan tetap terakomodasi," kata Luc

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan