maaf email atau password anda salah


DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan diberi waktu sampai 31 Agustus 2018.

arsip tempo : 171428299299.

Pemilik kendaraan diberi waktu sampai 31 Agustus 2018.. tempo : 171428299299.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan. Program penghapusan denda pajak tersebut berlaku sejak 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang. "Kami hapuskan untuk memberi insentif dan membangun kebiasaan (masyarakat) menunaikan kewajiban," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, kemarin.

Anies menerangkan, sekitar 44,6 persen kendaraan di Jak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan