Penanganan Narkoba Dianggap Belum Tepat
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada 30.641 pengguna narkotik dan obat berbahaya (narkoba) yang menjadi penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan, per Mei 2018. Mereka menilai pemerintah belum berhasil menerapkan secara tepat pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam menangani para pengguna narkoba.
Anggota koalisi dan peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini