Pemerintah dan Dewan Batasi Definisi Terorisme
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati rumusan definisi tindak pidana terorisme yang akan diketuk dalam rapat Panitia Kerja Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, besok. Menurut Ketua Pansus Muhammad Syafii, pemerintah sepakat memasukkan frasa "mengancam keamanan negara dan memiliki tujuan politik" ke dalam definisi tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini