Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Syihab
JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka Rizieq Syihab. Menurut juru bicara Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, SP3 dikeluarkan pada akhir Februari lalu karena tidak adanya alat bukti yang cukup.
"Kami sudah melakukan penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Lap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini