Alih Status Transportasi Online Terganjal Aturan Investasi
JAKARTA - Dua penyedia aplikasi pemesanan kendaraan, Grab dan Go-Jek, belum menyanggupi permintaan pemerintah agar beralih status dari perusahaan digital menjadi perusahaan jasa angkutan. Salah satu pertimbangannya, kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, adalah aturan mengenai batas kepemilikan saham investor asing di perusahaan angkutan. "Aturan itu menjadi salah satu pertimbangan kami," kata dia di kantornya, kemarin.
Ridzki m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini