Puisi Sukmawati Tak Patut Dibawa ke Ranah Hukum
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah sejumlah kelompok melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian karena dugaan penistaan agama melalui puisi adalah berlebihan. "Sebuah karya sastra prosa, novel, atau puisi itu seharusnya hanya bisa dipolemikkan dengan kritik sastra," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Kemarin, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengutus badan otonomnya, Ansor, mengirim surat aduan ke Kepo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini