Kejaksaan Tahan Penyeleweng Kredit Bank Mandiri
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan direktur sekaligus pemilik perusahaan pembuat air minum dalam kemasan merek Viro, kemarin. Direktur bernama Rony Tedi ini adalah tersangka penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 1,17 triliun. "Ia ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Warih Sadono, kemarin.
Rony dikurung di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, hingga 12 Februari mendatang sembari Kejaksaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini