Biarkan KPK Tangani Korupsi Swasta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak seharusnya membatasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta. Dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dewan malah mau memasukkan pasal yang hanya memberi wewenang penyelidikan kasus korupsi swasta kepada kepolisian dan kejaksaan.
Pasal itu rencananya mengatur masalah korupsi di sektor swasta yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini