Mahkamah Konstitusi Perkecil Peluang Pemekaran Madura
JAKARTA - Peluang masyarakat Pulau Madura mempercepat usul pembentukan provinsi- terpisah dari Jawa Timur- pupus. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi terhadap pasal syarat pemekaran wilayah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hak pembentukan provinsi bukan untuk pemekaran wilayah, melainkan dalam konteks upaya memajukan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, dalil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini