Panitia Angket Berniat Lucuti Kewenangan KPK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat kembali ingin melucuti kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini para anggota Dewan merekomendasikan untuk mencabut kewenangan penyidikan dan penuntutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang," kata anggota Panitia Khusus Angket KPK, Mukh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini