Pemerintah Terbitkan Sertifikat Dua Pulau Reklamasi
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan sertifikat tanah di dua pulau reklamasi: Pulau C dan D. Sertifikat tersebut termasuk di antara 7.500 sertifikat bidang tanah di Jakarta yang diterbitkan kemarin.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) untuk Pulau C dan D kepada pemerintah Jakarta. Adapun kepada pengembang, "Diberikan hak guna bangunan (H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini