KPK Miliki Bukti Keterangan Palsu Miryam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti kuat untuk melawan eksepsi terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di persidangan Miryam S. Haryani. Miryam memberikan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, kemarin. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan argumentasi Miryam mirip dengan yang disampaikan ketika mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini