Polisi Bengkulu Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau
BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), polisi menyita kulit harimau jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter, berikut 12 kilogram tulang, dalam kondisi masih basah. "Kulit dan tulang harimau tersebut siap jual. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Andhika Visnu, kepada Tempo kemarin.
BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), polisi menyita kulit harimau jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter, berikut 12 kilogram tulang, dalam kondisi masih basah. "Kulit dan tulang harimau tersebut siap jual. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini