51 WNI Korban Penyelundupan Masuk Perlindungan Khusus
Sebanyak 51 warga Indonesia yang diduga korban penyelundupan manusia mendapat perlindungan khusus dari pemerintah Malaysia. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, perlindungan tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Malaysia. "Dari sekitar 150 pekerja di sana, 51 di antaranya diidentifikasi kepolisian Malaysia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka berada di rumah perlindungan khusus perempuan sampai 18 April," ujar dia dalam keterangan pers di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Sebanyak 51 warga Indonesia yang diduga korban penyelundupan manusia mendapat perlindungan khusus dari pemerintah Malaysia. Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, perlindungan tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Malaysia. "Dari sekitar 150 pekerja di sana, 51 di antaranya diidentifikasi kepolisian Malaysia sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka berada di rumah perlindungan khusu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.