Pengadilan Batalkan Izin Tiga Pulau Reklamasi
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua tahun lalu. Majelis hakim sepakat menyatakan penerbitan izin tiga pulau buatan di sekitar kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, itu bermasalah.
"Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," tutur ketua majelis hakim M. Arif Pratomo dalam putusan yang dibacakan untuk perizinin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini