Izin Sementara Freeport Berlaku Enam Bulan
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara bagi PT Freeport Indonesia. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan izin ini hanya berlaku selama enam bulan."Paling lama enam bulan. Nanti mereka harus memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.
Luhut menjamin pemberian IUPK Sementara tidak melanggar hukum. Menurut dia, IUPK Sementara merupakan jala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini