maaf email atau password anda salah


Penganiaya Wartawan Divonis Lima Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/5) menghukum Rebudin bin Sukini, 40 tahun, warga Kecamatan Citangki, Kota Cilegon, selama lima bulan penjara.

arsip tempo : 171420368338.

. tempo : 171420368338.
SERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/5) menghukum Rebudin bin Sukini, 40 tahun, warga Kecamatan Citangki, Kota Cilegon, selama lima bulan penjara. Rebudin dinyatakan terbukti menganiaya Rahmad Suwardi, wartawan Radio Hot FM, 16 Januari 2005 di Kantor Wali Kota Cilegon. Majelis hakim yang diketuai Ismayono menilai, perbuatan terdakwa, yang memukul Rahmad sehingga menyebabkan luka, merupakan tindakan sengaja dan berlebihan...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan