Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan relaksasi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meminta pemilik kontrak karya agar segera membangun smelter. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Tahun 2009. "Harus bangun smelter agar tetap menjadi kontrak karya," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan relaksasi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meminta pemilik kontrak karya agar segera membangun smelter. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Tahun 2009. "Harus bangun smelter agar tetap menjadi kontrak karya," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.
Pembahasan relaksasi ini memaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.