Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti
MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, kemarin. Gatot menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata ketua majelis hakim Yapi di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Karena putusan tersebut, surat dakwaan jaksa penuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini