118.287 Penduduk Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mencoret 118.287 nama dari daftar pemilih tetap untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mencoret 118.287 nama dari daftar pemilih tetap untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
KPU menilai mereka belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Kami sudah mensosialisasi agar warga yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik kemarin.
Dari 465.226 daftar pemilih sementara yang belum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini