Polisi Cari Tersangka Lain Penghadang Kampanye
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengebut penyidikan kasus gangguan kampanye dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Langkah cepat dilakukan bukan hanya dalam pemberkasan atas satu tersangka, NS, tapi juga pemeriksaan saksi-saksi lain untuk kemungkinan penambahan tersangka.
"Penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk membuat berkas P-21 (lengkap)," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini