Dalil Penjerat Ahok Dinilai Lemah
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI hari ini memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, sejumlah ahli hukum pidana dan agama menilai sulit menjerat Ahok sebagai tersangka.
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan unsur "dengan sengaja" dalam Pasal 156a Kitab Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini