maaf email atau password anda salah


Taksi Online Dilarang di Bandara Soekarno-Hatta

PT Angkasa Pura II melarang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online untuk beroperasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

arsip tempo : 171420727049.

. tempo : 171420727049.

TANGERANG - PT Angkasa Pura II melarang angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online untuk beroperasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Kalau mengantar (penumpang) tidak apa-apa, yang tidak boleh menjemput penumpang," kata Senior General Manager PT Angkasa Pura II, Suriawan Wakan, kemarin.

Alasan yang digunakannya adalah keberadaan angkutan taksi, yang lebih dulu memiliki kerja sama resmi dengan pengelola bandara. Selain itu, tutu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan