Sekretariat Negara Wajib Taati Putusan KIP
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad, mengatakan putusan lembaganya dalam gugatan pembukaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib bersifat mengikat terhadap Kementerian Sekretariat Negara. Sebagai termohon, tutur dia, Sekretariat Negara menjadi subyek hukum yang harus melaksanakan putusan tersebut, meski dokumen itu nantinya berasal dari lembaga negara lain.
"Salah satu tugas Sekretariat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini